Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Batasi Ketat Usia Pakai Angkutan Umum

Pemprov DKI Jakarta membatasi usia pakai kendaraan umum jenis bus, angkutan barang, ataupun angkutan penumpang sebagaimana diatur melalui Perda DKI Jakarta Nomor: 5/2014 tentang Transportasi.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta membatasi usia pakai kendaraan umum jenis bus, angkutan barang, ataupun angkutan penumpang sebagaimana diatur melalui Perda DKI Jakarta Nomor: 5/2014 tentang Transportasi.

Perda tersebut juga akan di tindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Joko Widodo, sebagai petunjuk dan pelaksanaan tehnis mengawasi serta mengimplementasikan Perda yang baru itu.

Perda No:5/2014 tentang Transportasi diterbitkan dalam rangka menyediakan transportasi yang handal serta sesuai dengan kebutuhan di provinsi DKI Jakarta.

Pada pasal 51 ayat (2) Perda tersebut, mengatur usia pakai kendaraan Bus besar, Bus sedang, mobil kecil angkutan penumpang Umum dan angkutan lingkungan paling lama 10 tahun.  

Sedangkan untuk angkutan umum jenis  taksi dibatasi usia pakainya 7 tahun, dan angkutan barang atau peti kemas 10 tahun.

Dalam Perda itu juga disebutkan, kendaraan angkutan umum yang sudah melewati masa usia pakai kendaraan, diwajibkan melakukan peremajaan armada selambat-lambatnya 12 bulan (1 tahun) dan dapat diberikan perpanjangan 6 bulan dengan kondisi tertentu, atau jika kendaraan masih dianggap laik jalan.

Perda tersebut juga menegaskan supaya Kendaraan umum yang beroperasi di Ibukota agar menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Sofian Pane, mengharapkan segera dilakukan sosialiasi terhadap aturan baru tersebut.

Pasalnya, kata dia, jika Perda itu di berlakukan dalam waktu dekat maka akan sangat berdampak pada ketersediaan moda angkutan barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang masuk dalam wilayah kerja operasional DKI Jakarta.

"Kita kan sama-sama mengetahui bahwa lebih dari 85% armada yang melayani Pelabuhan Priok sudah berumur diatas 10 tahun, bahkan ada yang melampaui usia 15 tahun," ujarnya, Senin (28/4/2014).

Sofian mengatakan, dengan kondisi armada pelabuhan seperti ini akan memengaruhi kegiatan logistik, karena peran pelabuhan Priok selama ini melayani arus barang ekspor impor dan antar pulau.

"Karena itu perlu gerak cepat agar pengusaha angkutan pelabuhan bisa melakukan peremajaan armadanya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper