Bisnis.com, BEKASI - Sekitar 15 pelaku industri menengah dan besar di Kota Bekasi hengkang, akibat tidak kuat menanggung beban upah minimum kota (UMK) dan biaya listrik industri yang turut naik pada tahun ini.
Besaran UMK Kota Bekasi pada 2014 yakni Rp2.441.954. Angka tersebut dinilai terlalu tinggi bagi kalangan pengusaha yang semula mengusulkan UMK 2014 sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu Rp1.961.667.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan pengusaha merelokasi usahanya karena tidak punya pilihan lain.
Menurutnya, pengusaha mengaku terbebani atas membengkaknya biaya produksi yang dipengaruhi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), upah buruh disusul kenaikan listrik industri bagi golongan I-3 khusus go public sebesar 38,9% dan industri besar golongan I-4 yakni 64,7%.
“Yang pindah sekitar 10-15 pelaku menengah besar. Mereka relokasi ke daerah Subang, Bogor dan sebagian lagi ke Jawa Tengah dan Jawa Timur,” papar Purnomo kepada Bisnis, Kamis (8/5/2014).
Purnomo mengatakan bagi pelaku usaha menengah dan kecil turut terkena dampak atas kenaikan berbagai harga komoditas produksi. Namun demikian, pelaku IKM masih bisa berproduksi lantaran upah yang digunakan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Susah juga kalau para pelaku IKM harus menyesuaikan UMK, bisa terus produksi saja sudah lumayan,” ujarnya.
Dia menerangkan sebagian dari pelaku industri yang bertahan di Kota Bekasi beralih memanfaatkan tenaga mesin atau otomatisasi mesin. Hal itu berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang mengancam maraknya penggangguran di Kota Patriot.