Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan tarif busway koridor II Harmoni-Pulogadung hingga ke Harapan Indah, Kota Bekasi Jawa Barat yang berlaku mulai hari ini, Senin (19/5) tetap sebesar Rp3.500 per penumpang.
Muhammad Akbar, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan operasional bus Transjakarta ektension tersebut berbeda dengan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) yang tarifnya sebesar Rp8.000 per orang.
"Bedanya kalau Transjakarta extension ini, operasionalnya dari ujung ke ujung pakai sistem bus Transjakarta, mulai dari tarif yang Rp3.500, berbeda dengan tarif bus APTB," katanya seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (19/5/2014).
Menurutnya, seluruh transaksi pembelian tiket bus Transjakarta tetap dilakukan di halte, sementara untuk pembelian tiket APTB bisa dilakukan di atas bus dan juga di halte busway.
Dia menjelaskan perpanjangan rute busway koridor II hingga Jl Bekasi Raya disiapkan lima armada bus single yang langsung beroperasi dan delapan halte untuk melayani masyarakat.
Adapun 8 halte yang dimaksud adalah Halte Raya Bekasi KIP, Halte Raya Bekasi Tipar Cakung, Halte Cakung United Tractors, Halte Raya Bekasi Pasar Caking, Halte Raya Bekasi Cakung Cilincing, Halte Raya Bekasi Pulo Gebang, Halte Raya Bekasi Ujung Menteng dan Halte Harapan Indah.