Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aetra Putus 900 Titik Sambungan Pipa Ilegal

PT Aetra Air Jakarta telah memutuskan sambungan perpipaan air ilegal di 900 titik layanan sehingga dapat menyelamatkan sekitar 380.000 meter kubik air
 Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- PT Aetra Air Jakarta telah memutuskan sambungan perpipaan air ilegal di 900 titik layanan sehingga dapat menyelamatkan sekitar 380.000 meter kubik air.

Corporate Secretary PT Aetra Air Jakarta Prayitno Bambang Hernowo mengatakan pemutusan tersebut dilakukan pada periode Januari hingga Mei 2014 di wilayah layanan Aetra di Jakarta.

"Dari 900 titik sambungan ilegal yang ditemukan selama lima bulan ini, kebanyakan illegal connection dari warga yang tidak menjadi pelanggan Aetra. Pemutusan dilakukan sebagian Jakarta Utara, sebagian Jakarta Pusat dan seluruh Jakarta Timur," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Namun, pemutusan sambungan illegal juga dilakukan karena adanya penggunaan illegal dari pelanggan yang memainkan meteran, air sehingga ukuran pemakaian air tidak akurat.

Penyelamatan air perpipaan dari sambungan ilegal tersebut dapat  meningkatkan layanan distribusi air kepada pelanggan agar dapat menurunkan tingkat kehilangan air atau non revenue water (NRW). 

Aetra, lanjut Hernowo, akan terus secara rutin melakukan operasi penertiban sambungan karena volume kehilangan air komersial akibat sambungan ilegal sama dengan kehilangan air akibat adanya kebocoran pipa.

Hernowo menambahkan dalam penertiban sambungan air, pihaknya bekerja sama dengan aparat kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk menemukan lokasi mana saja yang terdapat sambungan ilegal.

"Satpol PP yang tahu wilayah Jakarta, jadi kami kerja sama dengan mereka untuk bantu temukan sambungan pipa ilegal," tuturnya.

Seperti diketahui, penertiban yang baru dilakukan Aetra di kawasan Johar Baru pada hari Rabu (4/6/2014) dan menemukan tujuh titik sambungan air ilegal dari warga yang tidak menjadi pelanggan Aetra. Pelaku penyambungan air ilegal tersebut di serahkan untuk diproses secara hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper