Bisnis.com,BEKASI— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2013 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bekasi Jumat (13/6/2014).
Agenda yang dilaksanakan saat rapat paripurna diantaranya penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2013.
Ketua DPRD Kota Bekasi Andi Zabidi membuka rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang juga dihadiri Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diantaranya para Sekda Kota Bekasi, para staff ahli, asisten daerah, para kepala SKPD, Camat dan Lurah.
BPK RI memberikan opini Wajar Dengan pengecualian (WDP) kepada Kota Bekasi berdasarkan surat BPK No 28.B/S-HP/XVIII.BDG/05/2014 dan ada catatan penting terkait kinerja pengelolaan keuangan daerah yang perlu diperbaiki.
Kemudian rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatangan rancangan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.
Sedangkan satu agenda tentang penyampaian usul penggunaan Hak Angket DPRD Kota Bekasi tidak dilaksanakan. Sebab jumlah anggota dewan tidak memenuhi quorum untuk penyampaian usulan tersebut.
Untuk memenuhi quorum setidaknya 38 anggota dewan termasuk pimpinan dewan dari 50 jumlah keselurahan anggota. Pada saat itu yang hadir hanya 33 anggota dewan. Andi Zabidi selaku ketua pimpinan rapat menyatakan rapat penyampaian usulan hak angket DPRD Kota Bekasi ditunda selama 30 menit.
“Terkait catatan BPK RI diketahui bersama, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengevaluasi keberadaan empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujar Andi seperti dalam laman Bekasi Kota, Sabtu (14/6/2014).
Menurutnya evaluasi tersebut menyangkut penyertaan modal sebesar Rp13,3, miliar yang diberikan kepada masing-masing BUMD antara lain; PDAM Tirta Patriot, PD Migas, BPR Syariah, dan Mitra Patriot.
Selain itu catatan BKP yang diterima Kota Bekasi mengenai pengelolaan aset daerah. Walikota Bekasi Rahmat Effendi pun beberapa waktu lalu pernah menyatakan bahwa catatan terkait pengelolaan aset berupa tanah fasos/fasum senilai Rp137 miliar. Menurutnya catatan itu diberikan karena aset tersebut masih belum didukung berita acara penyerahan yang sah dan merupakan imbas dari aset lama ketika masih bergabung dengan Kabupaten Bekasi.