Bisnis.com, JAKARTA--Setelah para pihak menyerahkan kesimpulannya masing-masing pada 11 Juni lalu. Sidang putusan hakim atas kasus dugaan malpraktik yang menimpa RS MMC akan digelar 2 Juli mendatang.
"Sidang putusannya 2 Juli," demikian pesan singkat yang diterima Bisnis dari kuasa hukum tergugat, Najab Khan (16/6/2014).
Kasus ini bermula dari kematian Santi Mulyasari saat melahirkan di RS. MMC, Jakarta.
Pihak keluarga menilai ada yang tidak wajar atas kematian Santi dalam rekam medis rumah sakit tersebut. Seperti kadar hemoglobin yang tidak memenuhi batas minimum, namun tetap dilakukan operasi. Atas dasar itulah, pihak keluarga mengajukan gugatan yang terdaftar dengan nomor 484/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.
Kasus ini melibatkan Tamtar Otamar Samsudin (tergugat I), Rumah Sakit MMC Jakarta (tergugat II), dan PT Kosala Agung Metropolitan (tergugat III).
Penggugat yang merupakan suami dari Santi Mulyasari menuntut ganti rugi materil senilai lebih dari Rp6 miliar dan immaterial senilai Rp100 miliar.
Sebelumnya penggugat juga telah melaporkan Tamtam ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Setelah diperiksa MKDKI kemudian memutuskan bahwa Tamtam terbukti lalai dalam melakukan tindakan operasi dan menghukumnya dengan mencabut surat tanda register (STR) selama 9 bulan larangan praktik.