Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah SMAN 3 Setiabudi terkait kematian salah satu siswanya saat mengikuti kegiatan ekskul pencinta alam.
Sebelumnya, salah satu siswa kelas kelas 1 SMA Negeri 3 Setiabudi Jakarta Selatan, Afriand Caesary Alirhami meninggal saat mengikuti kegiatan ekskul pencinta alam di Tangkuban Perahu, Jawa Barat. Dari hasil visum kepolisian, Afriad meninggal dengan jumlah luka lebam yang disebabkan hantaman benda tumpul.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun menuturkan akan melakukan pemindahan jabatan kepala sekolah di SMA Negeri 3 Setiabudi dan pemberian sanksi kepada pelaku penganiayaan.
"Nanti dipindahkan atau gimana, biar enggak jadi preseden agar bukan seperti pembiaran tindakan seperti ini mewarnai pendidikan di Jakarta. Kepseknya bukan dicopot tapi diberikan tugas lain yang lebih tepat," ujarnya di Balai Kota, Senin (23/6/2014).
Dia meminta kepada management sekolah untuk turut bertanggung jawab atas penyebab kematian dari siswa tersebut.
Lasro telah mengimbau kepada sekolah yang ada di Jakarta untuk tidak melakukan kekerasan setiap kegiatan. "Saya terkejut, padahal sudah diwanti berkali-kali kalau ada kegiatan jangan sampe menghilangkan nyawa orang kan begitu," ucapnya.