Bisnis.com, BEKASI—DPRD Kota Bekasi meminta Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi menjajaki penyusunan draft evaluasi atas perjanjian kerjasama (memorandum of understanding) tentang pengolaahan sampah di Bantargebang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Haeri Parani menuturkan dalam pertemuan lanjutan dengan Dinas Kebersihan DKI, pihaknya meminta kedua pemerintah daerah menyusun draft dengan perubahan atas poin-poin kerjasama yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Dengan begitu, jelasnya, DPRD Kota Bekasi bersama kedua pemda bisa membahas dan menentukan draft kerjasama baru yang bisa mengakomodasikan kepentingan semua pihak.
"Pemprov dan Pemkot akan melakukan evaluasi atas MoU sehingga bisa disepakati yang baru," ujarnya, seusai pertemuan dengan Pemprov DKI, Rabu (2/7/2014).
Menurutnya, setelah mengajukan sejumlah tuntutan dalam pertemuan pekan lalu, Pemprov DKI masih melakukan sejumlah pelanggaran atas MoU yang sudah disahkan sejak 2008. Haeri mengatakan pengangkutan sampah masih dilakukan pada siang hari dengan menyisakan air lindi (limbah sampah) di jalanan yang dilalui truk pengangkut sampah menuju Bantargebang.
Oleh karena itu, dia menyesalkan sikap Pemprov DKI yang tidak menanggapi tuntutan DPRD Kota Bekasi.
"Kalau tidak mau jalan keluar, kami bisa buat rekomendasi untuk menutup Bantargebang," tegasnya.