Bisnis.com, TANGERANG—Guna mengawal pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa yang sangat pesat dalam 4 tahun terakhir, Pemerintah Kota Tangerang Selatan godok peraturan wali kota sebagai pedoman implementasi Perda No. 4/2014 tentang Perizinan, Perindustrian dan Perdagangan.
Dahlia Nadeak, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel mengatakan saat ini tidak kurang dari 350 unit ritel modern yang telah berdiri di wilayahnya dengan pertambahan jumlah sekitar 10% tiap tahunnya.
“Pertumbuhan ini jika tidak cepat diatur dan diawasi maka akan sangat cepat mencapai titik jenuh. Jika sudah jenuh kami khawatir bukannya menggerakkan roda ekonomi, justru malah menciptakan persaingan tidak sehat dan mematikan UKM serta IKM,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (4/7/2014).
Oleh karena itu, untuk memaksimalkan fungsi perda yang baru disahkan pada awal tahun ini, tuturnya, Sekretaris Daerah Kota Tangsel tengah menyusun perwal yang mengatur secara teknis mekanisme perizinan pendirian perusahaan yang bergerak di sektor industri dan perdagangan.
Khusus untuk sektor industri, tuturnya, sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) Kota Tangsel, pendirian industri baru akan sangat dibatasi dan diperketat persyaratannya mengingat jumlah lahan yang tersedia sudah terbatas dan mayoritas lahan telah menjadi pemukiman penduduk.
Kendati lahan yang akan disediakan diperkirakan tidak terlalu luas, tuturnya, Pemkot Tangsel akan menyediakan kawasan khusus untuk lokasi untuk industri. Penyediaan lahan, menurutnya, masih harus menghitung jumlah lahan yang tersedia yang mengacu pada RUTR Tangsel.