Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang DKI Rp38,86 M pada RS

Pemprov DKI memiliki kewajiban atau utang senilai Rp38,86 miliar kepada rumah sakit pemerintah pusat dan swasta.
 Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Pemprov DKI memiliki kewajiban atau utang senilai Rp38,86 miliar kepada rumah sakit pemerintah pusat dan swasta.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan utang tersebut merupakan utang belanja kepada lembaga medis di luar Pemprov DKI yang berjumlah sebanyak 115 lembaga medis.

Utang Rp38,86 miliar, lanjut pria yang kerap disapa Ahok, merupakan kewajiban yang harus dibayarkan atas pelayanan kesehatan warga DKI.

Kewajiban pelayanan kesehatan warga DKI tersebut berasal dari keluarga miskin (gakin), surat keterangan tidak mampu (SKTM), Gizi Buruk dan Jaminan Pelayanan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (JPK-PNS).

"Utang ini sebetulnya tagihan Pemprov DKI ke pihak ketiga tetapi belum sempat dibayarkan. Tagihannya terlambat masuk ke kami," ujarnya usai rapat paripurna DPRD, Kamis (10/7/2014).

Anggaran pelunasan utang kepada pihak rumah sakit telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014 dalam alokasi anggaran Dinas Kesehatan DKI.

Pada 2013, terjadi penambahan jumlah utang Pemprov DKI senilai Rp182,76 miliar menjadi Rp1,09 triliun.

Penambahan utang tersebut selain karena kewajiban kepada rumah sakit pemerintah pusat dan swasta, juga terjadi akibat penambahan pada kelompok utang pihak ketiga di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) senilai Rp32,018 miliar.

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menuturkan telah melakukan cicilan  pembayaran utang kepada pemerintah pusat yang diterima Pemprov DKI pada 1996 senilai Rp8,17 miliar. Utang tersebut diangsur tiap tahun sejak tahun 2000 dan akan berakhir pada 15 Februari 2015.

"Utangnya untuk pembiayaan Jakarta Solid Waste Management Improvement Project pada Dinas Kebersihan," ucap Ahok.

Pembayaran utang kepada pihak ketiga, tambahnya, senilai Rp39,76 miliar merupakan pembayaran uutang kepada pihak ketiga yang jatuh tempo di 2013 atas pelaksanaan pekerjaan yang selesai pada 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper