Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberlakukan kebijakan baru pada pencatatan sipil sejak Agustus 2014.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Bambang BR mengatakan mulai bulan depan setiap akta kelahiran yang diterbitkan di wilayahnya akan mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
"Jadi nantinya bayi yang baru lahir pun jika sudah dibuatkan akta kelahirannya akan langsung memiliki NIK," ungkapnya, seperti dikutip dari laman resmi pemkab, Selasa (15/7/2014).
Langkah tersebut, lanjut Bambang, dilakukan untuk menegakkan tertib administrasi kependudukan. Selain itu, dia mengungkapkan pencantuman NIK pada akta kelahiran sudah sejalan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Disdukcapil juga tengah menyiapkan sistem online dalam layanan pembuatan akta kelahiran," katanya. Dengan begitu, Bambang berharap masyarakat Kabupaten Bekasi dapat sesegera mungkin membuat akta kelahiran bayi dengan rentang usia di bawah 6 bulan.