Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Tangerang Sahkan 3 Perda

Pemkot Tangerang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menandatangani penetapan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.

Bisnis.com, TANGERANG—Pemkot Tangerang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menandatangani penetapan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.
 
Tiga buah Perda tersebut adalah raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2013, raperda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Kecamatan Pinang 2012-2032 dan RDTR serta zonasi wilayah Kecamatan Neglasari 2012-2032.
 
“Dengan adanya penetapan raperda RDTR dan peraturan zonasi wilayah Kecamatan Pinang dan Neglasari, diharapkan pembangunan daerah dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efesien,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (21/7).
 
Dalam kesempatan yang sama Wakil Wali Kota juga membacakan pengantar nota keuangan perihal rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kota Tangerang.
 
Adanya perubahan APBD 2014 ini, lanjutnya, didasari oleh hak memanfaatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2013 serta adanya perubahan target penerimaan pendapatan asli daerah, penerimaan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak serta target penerimaan daerah lainnya yang resmi.
 
Sementara itu, Ketua Pansus I Hapipi memberikan rekomendasi agar Pemkot dapat mempercepat pembangunan jalan di Kecamatan Pinang.

Pemkot, lanjutnya, diharapkan dapat berkoordinasi dengan Pemprov Banten dalam melakukan pelebaran Jl.Hasyim Ashari karena hal itu dianggap penting dalam mengurai kemacetan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper