Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

200 Perusahaan di Kota Tangerang Dijatuhi Sanksi

Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tangerang menjatuhkan sanksi administratif kepada 200 perusahaan yang terbukti belum memiliki izin lingkungan tetapi telah beroperasi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG - Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tangerang menjatuhkan sanksi administratif kepada 200 perusahaan yang terbukti belum memiliki izin lingkungan tetapi telah beroperasi.

Liza Puspadewi, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, perusahaan yang dikenakan sanksi harus segera memperbaiki jenis kesalahan yang telah ditetapkan oleh pihaknya.

“Tenggat waktu perbaikan di tiap perusahaan berbeda-beda, sesuai dengan tingkat pelanggaran. Selama pelanggaran belum diperbaiki maka berbagai surat izin tidak akan dikeluarkan oleh BPPMPT [Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu] atas rekomendasi BPLH,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (7/8/2014).

Lonjakan jumlah perusahaan yang melanggar, tuturnya, karena BPLH Kota Tangerang mengimplementasikan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari penerapan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bagi industri yang telah beroperasi sebelum 2009 dan belum memiliki surat izin lingkungan, ujarnya, diberikan kesempatan selama 18 bulan untuk menyelesaikan segala urusan perizinan. Kendati demikian, selama masa pengurusan perusahaan tetap dikategorikan sebagai pelanggar.

Selama dalam masa dikenakan sanksi, lanjutnya, perusahaan tidak bisa mendapatkan surat izin yang berkaitan dengan kelangsungan aktivitas usaha seperti izin ekspor-impor dan lainnya. Menurutnya, terdapat empat tahap sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup a.l teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.

Agus Prasetyo, Kepala Bidang Pengawasan di BPLH Kota Tangerang mengatakan sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan hal teknis dalam instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) dan cerobong asap.

Adapun secara keseluruhan jumlah industri yang mengeluarkan limbah cair dan emisi gas cerobong di Kota Tangerang menurutnya mencapai 850 unit. Atas pertimbangan kemampuan, lanjutnya, BPLH Kota Tangerang baru mampu melakukan pengawasan kepada 100 unit perusahaan tiap tahun.

Pengawasan yang dilakukan secara maraton kepada 100 unit perusahaan setiap tahun, menurut Agus secara efektif dapat menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran akan masuk dalam pembinaan BPLH.

Liza menambahkan, setelah diteliti lebih lanjut, sejumlah perusahaan yang kedapatan melanggar izin lingkungan hidup, mayoritas belum mengetahui peraturan dan regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat. Sehingga, dalam pembinaan, BPLH Kota Tangerang akan mendatang narasumber yang mampu meluruskan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan.

Kendati demikian, arahan dan perbaikan yang diberikan oleh BPLH menurutnya tidak serta merta dipatuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran, BPLH akan membawanya ke ranah hukum.

“Pada tahun lalu sejumlah perusahaan telah kami pidanakan. Denda terberat yang diberikan oleh pengadilan kepada salah satu perusahaan senilai Rp2,4 miliar belum dengan ganti rugi perbaikan lingkungan yang dirusak, ganti rugi kepada masyarakat dan dana pembuatan Ipal,” ujar Liza.

Pencabutan izin usaha juga sudah diberikan kepada beberapa perusahaan yang dalam pengecekan lapangan terbukti menyalahgunakan peruntukan usaha, persyaratan perizinan tidak lengkap dan teknologi pengolahan limbah yang dimiliki dinilai tidak sesuai dengan kriteria yang seharusnya.

Sementara itu, Gatot Purwanto, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang tidak dapat dihubungi ketika Bisnis akan meminta konfirmasi terkait hal ini.

Agus menyarankan perusahaan yang tidak mampu membangun teknologi pengelolaan limbah ramah lingkungan harus bekerja sama dengan pihak ketiga yakni penyedia jasa pengelola limbah industri. Jika tidak, pemberlakuan sanksi akan terus berlangsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper