Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2014: Disahkan Senilai Rp72,9 Triliun

Pemerintah Provinsi DKI melalui rapat paripurna resmi mengesahkan anggaran pengeluaran dan belanja daerah perubahan (APBDP) tahun anggaran 2014 dengan nilai Rp72,9 triliun atau naik Rp905 miliar dari tahun lalu.
Proyek APBD/Ilustrasi
Proyek APBD/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI melalui rapat paripurna resmi mengesahkan anggaran pengeluaran dan belanja daerah perubahan (APBDP) tahun anggaran 2014 dengan nilai Rp72,9 triliun atau naik Rp905 miliar dari tahun lalu.

Dari perubahan tersebut, kenaikan berada pada pendapatan, pembiayaan, penerimaan pembiayaan, dana sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2013, pengeluaran dan penyertaan modal pemerintah (PMP).

Lebih lanjut, pada pendapatan di APBD 2014 Rp64,7 triliun menjadi Rp65 triliun. Perubahan itu menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp1,39 triliun.

Sementara, penerimaan pembiayaan naik dari Rp7,28 triliun menjadi Rp7,86 triliun. Lalu, kenaikan signifikan berasal dari pengeluaran pembiayaan naik Rp2,13 triliun dari Rp7,11 triliun menjadi Rp9,25 triliun. Sementara, kenaikan signifikan lainnya pada biaya penyertaan modal pemerintah (PMP) yang pada APBD 2014 Rp7,10 trilun menjadi Rp9,24 triliun.

Kemudian, pada pos penerimaan pinjaman daerah dan pembayaran pokok utang tak mengalami perubahan. Nilainya, Rp269,4 miliar dari penerimaan pinjaman daerah dan Rp9,38 triliun berasal dari pembayaran pokok utang.

Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Matnoor Tindoan mengatakan perubahan nilai pada APBDP 2014 karena terjadi perkembangan pada proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan yaitu Rp72 triliun.

"Terjadinya pelampauan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula dianggarkan," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/8/2014).

Bahan pertimbangan lain atas adanya perubahan nilai dari APBD 2014 terdapat delapan poin yang menjadi perhatian.

Di antaranya, pertama, rendahnya realisasi penyerapan anggaran yang bermuara pada kesiapan unit layanan pengadaan (ULP) dan pemahaman pejabat pembuat komitmen (PPK) dan jajaran dinas dalam melakukan lelang. Kedua, permintaan tambahan terhadap anggaran kartu jakarta pintar (KJP) akibat perbaikan eksekutif.

Ketiga, penambahan alokasi penambahan belanja daerah untuk program unggulan yang belum tercukupi pada APBD 2014. Keempat, pengurangan anggaran yang dilakukan terhadap kegiatan karena dibiayai pihak swasta.

Kelima, adanya kegiatan yang dimatikan karena menghambat penyerapan anggaran. Keenam, penambahan pendapatan daerah Rp905,36 miliar termasuk dana hibah dari pemerintah pusat yang akan disalurkan ke PMP tiga perseroan terbatas dan empat perusahaan daerah DKI Jakarta sebesar Rp1,45 miliar.

Ketujuh, Pemprov DKI mengoptimalisasikan pelayanan kepada masyarakat sampai ke tingkat bawah. Terakhir, jajaran dinas meminta pengurangan anggaran sebagai imbas dari ketidakmampuan menjalankan program.

Rapat Paripurna yang sebelumnya dilaksanakan pada pukul 13.00 molor menjadi pukul 16.30. Perubahan dalam APBD 2014 ini pun merujuk pada Peraturan Pemerintah No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper