Bisnis.com, TANGERANG - Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang merekomendasikan skema penetapan upah minimum regional 2015 berdasarkan dengan pengelompokan kelas perusahaan yang dilihat dari tingkat kemampuan finansial.
Gatot Purwanto, Ketua Apindo Kota Tangerang mengatakan penetapan UMR juga dapat berdasarkan klasifikasi sektoral. Dengan begitu, besaran upah minimum dapat memberi perlindungan kepada pelaku usaha kecil menegah.
“Jika penetapan upah minimum selalu disamaratakan, padahal kemampuan keuangan perusahaan di tiap sektor dan kelas perusahaan berbeda-beda, maka nanti perusahaan kecil yang baru tumbuh akan bangkrut,” ujarnya kepada Bisnis di Tangerang, Kamis (14/8/2014).
Menurutnya, jika ada regulasi yang mengatur dengan jelas klasifikasi penetapan golongan perusahaan kecil, menengah, dan besar, maka kebijakan ini dapat terakomodir. Oleh karena itu klasifikasi golongan kemampuan finansial perusahaan sangat dibutuhkan.
Menurutnya, skema penetapan upah minimum yang ada saat ini cenderung menyulitkan langkah perusahaan kecil dalam melakukan pengembangan usaha. Sementara di sisi lain, perusahaan yang seharusnya mampu memberikan upah di atas ketetapan minum, justru diuntungkan dengan standar itu.
Sejauh ini, lanjutnya, langkah DPK Apindo Kota Tangerang bersama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apindo Provinsi Banten dalam merumuskan kebijakan tentang penetapan UMR 2015 adalah menjalin komunikasi yang intensif baik dengan pengurus Apindo daerah lain dan pemerintah daerah.
“Jangan sampai karena memiliki kepentingan pribadi, kepala daerah menaikkan UMK sangat tinggi. Dan hal itu dapat menyebabkan gejolak di daerah yang berdekatan karena pekerja akan meminta kenaikan yang sama tinggi,” ujarnya.