Bisnis.com, CIKARANG - Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan akan secara ketat menggunakan batasan tingkat kemampuan (passing grade) dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bekasi, Mulyadi, mengatakan kuota 102 CPNS hanya diperuntukkan bagi para peminat yang mencapai passing grade yang ditetapkan Pemkab.
"Misalkan passing grade yang ditetapkan 7,5 dan mereka yang mencapai passing grade 7,5 hanya 50 orang, berarti yang dinyatakan lulus hanya 50 orang," katanya seperti dikutip laman resmk pemkab, Jumat (22/8/2014).
Sebaliknya, lanjut Mulyadi, jika peserta yang mencapai passing grade lebih dari kuota 102 orang, maka akan ada penilaian lewat IPK.
Adapun, Mulyadi merincikan kuota CPNS Pemkab Bekasi terdiri dari 25 orang tenaga medis, 29 orang tenaga pendidikan, dan sisanya 48 orang untuk tenaga teknis.