Bisnis.com, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang menegaskan penutupan atau penyegelan sementara tempat hiburan karaoke Princess Syahrini disebabkan belum memiliki izin, tetapi sudah beroperasi.
"Tentu ini melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah KotaTangerang," ujar Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang kepada wartawan, Senin (1/9/2014).
Sachrudin yang didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Mumung Nurwana mengatakan berdasarkan hasil penertiban pada 26 Agustus 2014, karoke Princess Syahrini yang berlokasi di City Mall terbukti melanggar Perda Kota Tangerang No. 17/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Selain itu, karaoke ini juga melanggar Perda No. 6/2012 tentang Ketertiban Umum. Di dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin wali kota.
Kendati demikian, tuturnya, pada prinsipnya Pemkota Tangerang selalu membuka ruang investasi bagi siapa pun, asal sesuai dengan peraturan yang ada.
Sementara itu, Kasatpol PP mengatakan saat dilakukan operasi oleh anggotanya, secara kebetulan didapati ratusan minuman beralkohol.
"Hal tersebut jelas-jelas melanggar Perda No. 7/2008 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol," tuturnya.