Bisnis.com, CIKARANG - DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan delapan Fraksi dalam masa perwakilan periode 2014-2019.
Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi terbagi dalam enam fraksi partai dan dua fraksi partai gabungan.
Fraksi partai terdiri dari Golkar (10 anggota), PDIP (8), Gerindra (7), PKS (5), Demokrat (5) dan PAN (5) orang. Sedangkan, dua fraksi partai gabungan adalah Fraksi Persatuan Bintang Nurani (6) dan Fraksi Kebangkitan NasDem (4).
Seluruh fraksi, kecuali fraksi Demokrat, juga telah menetapkan kepengurusan fraksi.
Kepala Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Bekasi Sutisna mengatakan penetapan kepengurusan fraksi merupakan hasil rekomendasi dari masing-masing partai sehingga diputuskan melalui sidang paripurna Pembentukan Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi.
"Ada 6 nama fraksi sesuai dengan partainya, dan 2 fraksi terdiri dari 10 orang keanggotaa partai gabungan yakni Fraksi PBN) dan Fraksi KNasDem," katanya, seperti dikutip dari laman resmi Pemkab, Selasa (2/8/2014).
Setelah pembentukan Fraksi tersebut, Sutisna menuturkan anggota dewan akan menyiapkan pembentukan ketua, wakil ketua serta komisi-komisi DPRD.
Kendati begitu, sambungnya, penetapan tersebut akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan gugatan atas Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Apakah menunggu hasil keputusan MK atas gugatan MD3 oleh PDIP, atau sebelum ada putusan itu di daerah bisa langsung melakukan penetapan ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten Bekasi periode 2014- 2015," kata Sutisna.