Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DKI Larang Rumah Potong Hewan Dekat Permukiman

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang keberadaan rumah pemotongan hewan (RPH) di dekat permukiman warga.
Veronika Yasinta
Veronika Yasinta - Bisnis.com 22 September 2014  |  16:24 WIB
DKI Larang Rumah Potong Hewan Dekat Permukiman

Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang keberadaan rumah pemotongan hewan (RPH) di dekat permukiman warga.

Hal ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk mencegah penyakit-penyakit yang berasal dari unggas, seperti flu burung.

Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pihaknya akan mulai menerapkan kebijakan ini pada Januari 2015. Wagub yang kerap disapa Ahok ini menginginkan agar Jakarta bebas dari penyakit yang membahayakan nyawa manusia.

“Sekarang kan banyak penyakit ni, flu burung, ebola macam-macam kan. Nah kita harus berani tegaskan, Januari tahun depan tidak boleh ada pemotongan hewan apapun di kampung dimanapun,” ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Ahok mengakui akan banyak penolakan dari masyarakat namun Pemprov DKI akan berupaya untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini.

Pemprov DKI akan bertindak tegas guna menerapkan  kebijakan ini secara serius.

“Bukan soal orang pasti menolak. Ya nanti kita ada sosialisasi daripada orang mati bagaimana. Ini kita harus tegas,” tambahnya.

Pemprov DKI telah menyiapkan lokasi rumah pemotongan hewan di masing-masing wilayah. Di Jakarta Timur akan dibangun di kawasan Rawa Kepiting, Jakarta Selatan di Pertukangan Utara, Jakarta Barat di Kalideres, dan Jakarta Utara akan disiapkan di Rorotan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pemprov dki jakarta rph
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top