Bisnis.com, JAKARTA – Masalah kemacetan di Ibu Kota seakan tak ada habisnya. Selain pertumbuhan jumlah kendaraan yang naik setiap tahunnya, parkir sembarangan juga menjadi faktor macetnya Jakarta.
Faktanya banyak pemilik kendaraan beroda empat yang tidak memiliki garasi di tempat tinggalnya, sehingga terpaksa memarkirkan mobilnya di badan jalan atau bahkan trotoar. Hal ini kerap kali mengganggu kelancaran lalu lintas pengguna jalan.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan belum adanya aturan khusus mengenai kewajiban pemilik kendaraan yang harus menyediakan garasi di rumah dinilai menjadi bisa menjadi solusi mengatasi parkir sembarangan di sekitar permukiman.
“Belum ada aturan bahwa pemilik kendaraan harus memiliki garasi, UU belum diatur,” katanya di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Dishub DKI berharap agar ke depan regulasi ini bisa dibuat di level provinsi. Bahkan aturan ini juga belum dibuat untuk skala nasional.
“Ke depan regulasi ini kita harapkan menjadi salah satu regulasi yang bisa diatur dalam regulasi level Provinsi DKI Jakarta,” tutur Syafrin.
Di Jepang misalnya aturan tentang pemilik kendaraan harus menyediakan garasi di rumah sudah diterapkan. Jika ingin membeli mobil, maka penduduk Jepang harus melapor terlebih dahulu. Setelah itu, pihak terkait akan melakukan observasi ke rumah untuk melihat apakah terdapat garasi atau tidak.
Selain itu, penduduk Jepang hanya diperbolehkan memiliki satu unit mobil saja untuk setiap rumah.