Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta akan menggugat orang yang menyewakan lahan di sekitar jalur kereta api negara karena merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan alasan penggugatan tersebut karena lahan yang digunakan merupakan tanah negara. "Yang tinggal itu setengahnya penyewa, yang sering ribut itu orang yang menyewakan lahan. Ke depan akan digugat karena menggunakan tanah negara," ujarnya, Rabu (1/10/2014).
Pihaknya bekerja sama dengan PT KAI dan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perkeretaapian untuk menertibkan dan menata lahan jalur kereta api di bawah jalan layang kereta api antara Stasiun Jakarta Kota hingga Stasiun Manggarai. Direktur Utama PT KAI Ignatius Jonan mengatakan permukiman kumuh yang dibangun di sekitar jalur kereta api ini membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Kerja sama ini guna meningkatkan layanan kereta api di DKI dengan harapan keselamatan dan keamanan penumpang kereta api,"
Penataan ini sebagai usaha keterpaduan kawasan pemukiman di DKI yang terintegrasi dengan moda transportasi massal. Nantinya, rumah susun sewa (rusunawa) akan dibangun di sekitar stasiun kereta api.
"Akan dibangun rumah susun yang lift, bukan rumah susun yang lima lantai. Jadi istilahnya apartemen sewa tapi harga kos," pungkas Ahok.