Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang meminta pemerintah pusat untuk membentuk satuan kerja yang dapat mengakomodir kepentingan Pemerintah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dalam menyelesaikan permasalahan transportasi kawasan.
Arief R. Wismansyah, Wali Kota Tangerang mengatakan penanganan permasalahan transportasi perkotaan terutama terkait dengan kemacetan memerlukan integrasi kebijakan semua pihak, yakni pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Masalah transportasi tidak mengenal batas administrasi,” ujarnya dalam diskusi Strategi Implementasi Pengembangan Transportasi Jabodetabek di Jakarta (2/10/2014).
Arief mengkritisi kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang membangun elevated busway pada jalur Blok M-Ciledug, pada kenyataannya pembangunan hanya sampai batas Jakarta tidak sampai ke wilayah Ciledug, Tangerang.
Hal ini, menurutnya, hanya akan menambah kemacetan di wilayah Ciledug dan sekitarnya. Karena, pembangunan yang dapat dikatakan tidak tuntas hingga akhir jalur akan menimbulkan penumpukan kendaraan di perbatasan wilayah.
Selain dibutuhkan satuan kerja yang menangani transportasi Jabodetabek, lanjutnya, transportasi di Indonesia juga membutuhkan dukungan peraturan perundang-undangan yang jelas. Selama ini, ujarnya, peraturan yang berlaku terkesan bersifat parsial.
Dia mencontohkan ketika Pemerintah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang berencana membangun jaringan kereta api terintegrasi ke Bandara Soekarno-Hatta, program ini terbentur regulasi yang menyebutkan transportasi umum ke bandara menjadi wewenang pemerintah pusat.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Indonesia Ellen Takodung mengatakan permasalahan transportasi di kawasan Jabodetabek hanya dapat diselesaikan dengan koordinasi dan integrasi kebijakan transportasi antar daerah.
“Hanya dua itu, koordinasi dan integrasi kebijakan transportasi antar daerah yang menjadi solusi,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis.Menurutnya, koordinasi dan integrasi kebijakan harus dilakukan dalam banyak hal, seperti operasional terminal, stasiun, penentuan trayek angkutan umum dan lainnya.
Sebenarnya, lanjut Ellen, pemerintah pusat yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah membentuk otoritas transportasi Jabodetabek, namun, otoritas ini belum dapat berjalan karena harus menunggu dikeluarkannya keputusan presiden Indonesia.