Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PUSKESMAS: Kejagung Akan Periksa Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany

Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan puskesmas tahun anggaran 2011 dan 2012 yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang Mepid sebagai tersangka.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany/Antara
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan puskesmas tahun anggaran 2011 dan 2012 yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang Mepid sebagai tersangka.

Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin  membenarkan pihaknya akan memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany.

"Nanti kita cek dari keterangan saksi mengenai tugas pokok fungsi (tupoksi) dalam pembangunan puskesmas itu," katanya, di Jakarta, Selesa (7/10/2014).

Kejagung telah menahan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan yang menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesmas tahun anggaran 2011 dan 2012, Dadang Mepid.

Kejagung juga  telah  menetapkan enam tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten pada tahun anggaran 2011 dan 2012.

Satu tersangka di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan merupakan adik kandung dari Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Lima tersangka lainnya yakni Mamak Jamaksari (MJ), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.

Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014.

 Desy Yusandi (DY), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014, Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.

Selain itu, Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 58/F.2/Fd.1/08/2014.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper