Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEWAJIBAN PSU: Banyak Diabaikan Pengembang Bekasi

Sejumlah besar pengembang belum menanggapi imbauan Pemerintah Kota Bekasi dalam pemenuhan kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
Fasilitas umum untuk bermain anak/Bisnis
Fasilitas umum untuk bermain anak/Bisnis

Bisnis.com,  BEKASI—Sejumlah besar pengembang belum menanggapi imbauan Pemerintah Kota Bekasi dalam pemenuhan kewajiban  Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).

Kepala Dinas Tata Kota, Kota Bekasi, Koswara menuturkan hingga saat ini terdapat sejumlah pengembang yang telah melapor dan tengah melakukan proses serah terima aset kepada pemkot. Kendati tidak menyebutkan jumlah pastinya, dia menuturkan masih banyak pengembang yang belum memberikan laporan terkait pemenuhan kewajiban tersebut.

“Ada yang diproses, lebih dari Sembilan pengembang. Tapi, masih banyak yang belum,” ungkapnya, Senin (13/10/2014).

Seperti diketahui, pada awal September 2014, Pemkot Bekasi memberi peringatan kepada 64 pengembang perumahan agar menyerahkan lahan PSU dalam tempo 30 hari. Langkah tersebut diambil terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan 66 perumahan belum memenuhi kewajiban dengan potensi kerugian negara mencapai Rp158 miliar. Dua pengembang kemudian telah menyatakn kesediaan memenuhi kewajiban tersebut.

Koswara mengatakan PSU yang dimiliki para pengembang tersebut sebenaranya telah terdaftar sebagai aset daerah. Namun, jelasnya, aset tersebut belum dilengkapi dengan  akta serah terima. Dengan begitu, kepemilikan aset tersebut oleh pemkot masih belum sah secara administratif. “Sudah masuk ke dalam aset, tapi tidak ada akta serah terimanya.”

Menurutnya, Pemkot Bekasi akan melakukan pengusaan secara sepihak jika para pengembang tidak kunjung mengurus dan menyerahkan akta serah terimanya.  Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota No.71/2013 tentang Tata Cara Penyerahan PSU pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri kepada Pemerintah Daerah.

“Sekarang sedang diproses dengan verifikasi dan validasinya,” jelasnya.

Kota Bekasi menilai Pemerintah Kota Bekasi lambat dalam menyikapi pemenuhan kewajiban  Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)oleh pengembang perumahan.

Sementar itu, Wakil Ketua Bidang Humas dan Promosi Kamar Dagang dan Industri (Kadin)Kota Bekasi Iqbal Daut menuturkan pihaknya menyesalkan langkah pemkot yang baru belakangan ini memperingatkan developer agar menyerahkan lahan PSU. Menurutnya, langkah pengawasan dalam pemenuhan kewajiban itu sudah dilakukan sejak pengembang mendapakan perijininan pengembangan dari pemkot.

"Kadin sangat menyesalkan pemda baru sekarang memperingatkan. Padahal itu kan sudah sejak lama, bahkan ada yang 1980-an. Kemana saja selama ini," katanya.

Iqbal mengatakan kondisi tersebut menunjukkan koordinasi internal di Pemkot masih lemah. Seharusnya, jelas dia, koordinasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi dengan dinas terkait berjalan dengan baik sehingga pengembang tidak lalai memenuhi kewajibannya.

"Artinya, pengurusan perijinan di BPPT mesti dipertannyakan. Sejauh mana koordinasi dengan dinas terkait."

Oleh karena itu, Iqbal berharap Pemkot segera membentuk tim khusus untuk merealisasikan penagihan tersebut. Apalagi, jelasnya, hingga saat ini PSU yang masih menjadi aset pengembang tersebut tidak memberikan kontribusi bagi pajak daerah sehingga pemkot berpotensi merugi.

"Kecolongan juga ini. Jadi mesti segera bentuk tim, yang juga melibatkan kadin," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper