Bisnis.com, CIKARANG—Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap pelaku industri besar di wilayahnya memprioritaskan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal sebagai rekanan dalam pengembangan produksinya.
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja menuturkan peningkatan investasi perusahaan multinasional di wilayah Kabupaten Bekasi seharusnya menjadi peluang bagi para UMKM lokal.
Menurutnya, pelaku UMKM dapat menjadi rekanan bagi penyedia barang dan jasa dalam produksi masif yang dilakukan perusahaan besar.
"Tentu tidak semua bisa dilakukan investor besar. Jadi mesti dibagi kepada UMKM lokal," ungkapnya di sela-sela diskusi bertajuk Harmonisasi Hubungan Industrial: Menakar UMK 2015 Kabupaten Bekasi, Selasa (21/10/2014).
Selain itu, Rohim menuturkan investor besar juga mesti memprioritaskan tenaga kerja lokal guna mendukung produksinya.
Untuk itu, dia mengatakan pemda akan mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja di Kabupaten Bekasi. "Dan akan menjadi tugas pemda untuk mendukung kualitas tenaga kerja lokal,"ujarnya.
Lebih lanjut, Rohim mengungkapkan Pemkab Bekasi akan segera menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2014 guna meningkatkan peran serta pelaku UMKM.
Menurutnya, Perpres No. 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil serta Perpres No.97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan meningkatkan gairah pelaku UMKM sebab memberikan kemudahan perizinan.
Dia mengatakan regulasi yang disahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertengahan September 2014 itu menjadi terobosan baru, sebab selama ini banyak dikeluhkan pengusaha.
"Perizinan UMKM dengan omset di bawah Rp400 juta per bulan atau Rp4,8 miliar per tahun proses perizinannya dipangkas. Nanti hanya izin satu lembar, tidak ada lagi SIUP dan lain-lain," jelasnya.
Rohim menuturkan Pemkab Bekasi akan segera merealisasikan peraturan daerah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perpres tersebut. Dia berharap perda tersebut akan rampung pada semester I/2015.
Dengan PTSP, lanjutnya, tenaga teknis perizinan akan disatukan dalam badan penanaman modal.
"Akan lebih simpel, dari yang tadinya paling cepat 6 bulan, nanti paling lama 2 bulan. Ini baik bagi pengusaha," ujarnya.
Kendati begitu, dia menuturkan ketentuan tersebut berpotensi mengurang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. "Mengurangi PAD tentunya, tapi pemda akan ambil dari pajak lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi Titot Suheryanto mengatakan selama ini pihaknya berupaya menyiapkan pelaku UMKM untuk meningkatkan standarisasi produk dan pekerja agar mampu berkespansi.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya mendorong UMKM agar mampu menjadi penyedia barang dan jasa bagi perusahaan multinasional yang mengembangkan industrinya di wilayah tersebut.
Jangan sampai, sambung Titot, perusahaan besar di Kabupaten Bekasi justru memilih produk atau tenaga kerja asing sebagai pendukung bagi pengembangan industrinya.
“Selama ini, masih banyak perusahaan asing yang menggunakan vendornya sendiri. Jadi, kami mendorong agar pelaku UMKM menjadi vendor perusahaan asing di Bekasi sehingga tidak perlu lagi asing masuk,” ungkapnya.