Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Cemarkan Lingkungan, 98 Pabrik di Tangerang Dapat Teguran

Sebanyak 98 pimpinan pabrik ditegur aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, karena diduga telah mencemarkan lingkungan dengan membuang limbahnya ke sungai terdekat.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, TANGERANG – Sebanyak 98 pimpinan pabrik ditegur aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, karena diduga telah mencemarkan lingkungan dengan membuang limbahnya ke sungai terdekat.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan keras agar mereka menghentikan pencemaran lingkungan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Limbah Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemkab Tangerang, Dani Hasan Sanusi di Tangerang, Rabu (29/10/2014).

Dani mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama kepada 44 pimpinan pabrik dan surat kedua terhadap 43 perusahaan dan selebihnya peringatan ketiga.

Namun, bila surat peringatan ketiga itu diabaikan, maka pihaknya dapat memberikan sanksi berupa paksaan agar menghentikan pencemaran, dalam surat itu langsung ditandatangani Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Sejak beberapa bulan terakhir, katanya, sudah 20 lembar surat paksaan penghentian itu dikirimkan dan hasilnya ada dua perusahaan yang diajukan ke meja hijau.

Dia membantah pihaknya tebang pilih dalam penegakan hukum soal pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan LSM peduli lingkungan setempat karena hanya pabrik kecil yang diseret ke meja hijau sedangkan perusahaan besar terlupakan.

"Itu tidak benar, perusahaan besar karena memiliki uang malah mereka membangun Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) dan pabrik kecil seenaknya membuang limbah cair ke sungai," katanya.

Meski begitu, katanya, laporan dari warga bahwa ada pabrik yang membuang limbah maka langsung dilakukan pemantauan ke lokasi dan diteliti kebenaran informasi tersebut.

Dia mengatakan Sesuai UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup jika ada pihak yang merusak lingkungan dapat diajukan ke meja hijau.

Padahal sebelumnya, warga Kecamatan Cikupa melaporkan kepada camat setempat bahwa ada pemilik pabrik yang membuang limbah sembarangan.

Camat Cikupa Hendar Herawan mengatakan pihaknya tetap menindaklanjuti pengaduan warga agar dapat diproses oleh petugas BLHD.

Pernyataan tersebut terkait laporan warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa yang merasakan bau tidak sedap sejak sepekan terakhir ini akibat polusi udara dari pabrik PT PNP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler