Bisnis.com, JAKARTA --Penertiban bangunan liar di bantaran kali dilakukan di daerah Pulogadung, Jakarta Timur.
Sebanyak 165 bangunan liar di bantaran Kali Sunter, Jalan Irigasi RT 06 dan RT 07 RW 09 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, ditertibkan karena menyalahi aturan.
"Daerah ini seharusnya steril. Bangunan yang delapan meter dari kali kami tertibkan," kata Camat Pulogadung Teguh Hendarwan saat ditemui di lokasi pembongkaran, Rabu (5/11).
Menurut Teguh, daerah yang dijadikan pemukiman warga itu seharusnya digunakan sebagai saluran air.
Kecamatan Pulogadung telah menyosialisasikan penertiban bangunan sejak seminggu lalu dan menegaskan tidak ada ganti rugi bagi warga yang rumahnya dibongkar.
"Tidak ada ganti rugi karena tidak ada kepemilikan," kata Teguh.
Pembongkaran oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan petugas Dinad Kebersihan Jakarta Timur hari ini berlangsung sejak pagi.
Warga juga secara sukarela membongkar sendiri rumah mereka setelah mendapat pemberitahuan penertiban bangunan.
Tidak ada perlawanan dari warga yang rumahnya dibongkar hari ini.
Beberapa dari mereka terlihat mengangkut barang-barang dari rumah mereka untuk dititipkan ke tetangga terdekat.
Menurut Teguh, ada 215 kepala keluarga yang terkena penertiban bangunan liar ini dan tidak ada relokasi bagi mereka.
Daerah bantaran kali tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan dan ruang terbuka hijau setelah pembongkaran.