Bisnis.com, JAKARTA- Anda akan memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK)?
Kini sudah tidak perlu lagi jauh-jauh ke Polda Metro Jaya apalagi jika lokasi rumah Anda jauh. Namun, silahkan mendatangi lokasi mobil layanan SIM dan STNK Keliling yang disiapkan Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (16/15/2015), dengan waktu operasi pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
Lokasi | SIM | STNK |
Jakarta Pusat | Kantor Pos Pasar Baru | Lapangan Banteng |
Jakarta Barat | LTC Glodok | LTC Glodok |
Jakarta Selatan | TMP Kalibata | TMP Kalibata |
Jakarta Utara | Pos Pol Jembatan 3 Pluit | Gepembri Kelapa Gading |
Jakarta Timur | Honda Jl Dewi Sartika | Pasar Induk Kramat Jati |
Diingatkan bahwa mobil SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, bukan untuk melayani pembuatan SIM baru atau yang masa berlakunya habis lebih dari setahun.
Pembuatan SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun itu dilayani di Satpas SIM Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Selain itu, STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun. Adapun proses perpanjangan 5 tahunan, balik nama atau ganti plat nomor dilaksanakan di Kantor Samsat yang terdekat dari tempat tinggal anda.