Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Perhubungan DKI Jakarta menurunkan 168 petugas untuk mengawal pemberlakuan aturan pelarangan sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Dishub menyebarkan personelnya di 10 titik. Pemberlakuan pada hari pertama ini masih ada pengendara yang mencoba menerobos, padahal rambu lalu lintas telah terpasang.
"Sudah beberapa yang maksa masuk. Namun diarahkan lagi untuk mencari jalan alternatif," kata Syafrin Liputo, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub DKI, di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Dia mengklaim lalu lintas di sejumlah jalan alternatif masih cukup untuk menampung arus sepeda motor yang menghindari zona pelarangan. Aturan yang berlaku selama 24 jam, diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap dialami oleh pengendara sepeda motor.
"Masih cukup mampu menampung perjalanan jalan dekat. Lalu lintasnya masih bisa menampung," ujarnya.
Sebanyak 12 kantong parkir telah disediakan untuk menampung sepeda motor, diantaranya Grand Indonesia dan IRTI Monas. Selain itu, 10 bus transjakarta single dan 5 bus tingkat akan lalu lalang mengangkut penumpang di sepanjang halte trotoar.
Jika tidak memanfaatkan fasilitas publik yang disediakan Pemprov DKI, pengendara dihimbau mencari jalan alternatif.