Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha forwarder dan jasa pengurusan transportasi di DKI Jakarta mengeluhkan kinerja layanan satu atap dalam pengurusan perizinan perpanjangan serta registrasi ulang perusahaan pemegang surat izin perusahaan jasa pengurusan transportasi (SIUP-JPT) di badan pelayanan terpadu satu pintu (BPTSP) Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan asosiasinya menerima banyak keluhan perusahaan forwarder dan pemegang SIUP-JPT di DKI soal lambannya pelayanan di PTSP yang diresmikan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2 Januari 2015.
“Selama satu pekan pelayanan di PTSP, ternyata yang berkaitan dengan urusan perizinan termasuk izin registrasi JPT sangat lambat. Kami menilai, SDM Pemprov DKI belum siap secara tehnis,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (13/1/2015).
Dia mengatakan sebelumnya pengurusan perizinan JPT dilakukan di tingkat satuan kerja daerah yakni dinas perhubungan tingkat provinsi dan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No:123/2010 tentang pengusahaan jasa transportasi disebutkan bahwa izin JPT harus melalui rekomendasi asosiasi terkait di bidang usaha tersebut.
Namun sejak 2 Janurai 2015, Pemprov DKI menyatukan 518 jenis layanan perizinan dan non-perizinan dalam Badan PTSP dengan tujuan mempercepat proses layanan perizinan, transparan dan tidak berbelit-belit.
“Namun dalam implementasi-nya, banyak anggota kami yang kesulitan dan merasa proses mengurus izin di PTSP itu berbelit sehingga harus bolak-balik memakan waktu lebih dari dua hari. Ini karena petugas perizinan di PTSP itu belum menguasai bidang usaha jasa transportasi,” ujarnya.
Pengusaha Keluhkan Layanan Satu Atap Perizinan di Pemprov DKI
Pengusaha forwarder dan jasa pengurusan transportasi di DKI Jakarta mengeluhkan kinerja layanan satu atap perizinan Pemprov DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium