Bisnis.com, BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menemukan 85 minimarket tak berizin di enam kecamatan sepanjang 2015 dan telah merampungkan penyegelan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Lutfhie Syam mengatakan sebagian besar minimarket ilegal tersebut tidak memiliki bukti surat izin pemanfaatan penggunaan tanah yang digunakan dalam pendirian usaha.
"Kami telah menyegel minimarket tak berizin tersebut untuk dimintai agar para pemilik gerai membereskan masalah perizininannya terlebih dahulu," katanya, Kamis (22/1/2015).
Dia mencatat lebih dari 500 minimarket di Kabupaten Bogor yang bermasalah dengan perizinan.
Pihaknya mengimbau selama moratorium diberlakukan pemilik gerai agar segera membereskan perizinan sesuai ketentuan Perda No 11/2011 tentang penataan pasar tradisonal dan pasar moderen.
"Apabila hingga akhir April nanti semua minimarket sudah memiliki perizinan secara menyeluruh, moratorium akan dicabut," ujarnya.
Dia menambahkan hampir setiap kecamatan di Kabupaten Bogor terdapat sekitar 95 gerai minimarket. Jika dirata-rata, dari total 40 kecamatan, terdapat sekitar 3.800 minimarket yang beroperasi.