Bisnis.com, JAKARTA--Selain melakukan perombakan birokrasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan gaji besar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak korupsi, bahkan lurah mampu mengantongi Rp30 juta dalam sebulan.
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan sistem penggajian PNS tidak lagi menggunakan model lama dimana semua orang pada posisi yang sama mendapatkan gaji sama. Kinerja PNS akan dievaluasi per hari, sehingga setiap kinerja yang dilakukan akan berpengaruh pada besaran penghasilan yang didapatkan per bulannya.
"Yang dulu kan pokok gaji pegawai negeri sipil disebut PGPS. Dulu diplesetkan itu PGPS, pinter goblok pendapatan sama. Ah ciloko ini. Sekarang enggak bisa lagi. Mereka yang kinerjanya baik harus mendapatkan take home pay yang lebih besar dong," katanya di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Namun, Djarot menuturkan batasan penerimaan gaji tetap ada. Bagi PNS yang berkinerja baik dan rajin berkesempatan mendapatkan tunjangan lebih besar. Dengan menerapkan sistem online sehingga semua rencana program kerja akan terdeteksi.
"Mereka bisa masukkan program-program itu, rencana-rencana itu di sistem kita. Kan sudah ada link sama kita. Melalui web kita, melalui internet," ucapnya.
Tahun ini, pejabat eselon I mendapat gaji plus tunjangan Rp75 juta-80 juta per bulan, pejabat eselon II setiap bulannya dapat mengantongi gaji sebesar Rp45 juta-50 juta.
Camat berpotensi mendapatkan gaji Rp45 juta per bulan, sedangkan lurah bisa memperoleh gaji sebesar Rp33 juta. Bagian pelayanan dan teknis pajak bisa mendapatkan Rp25 juta per bulan.