Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Datang ke Kantor, PNS DKI Diancam Denda Hingga Rp500.000 Per Menit

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan disiplin keras terhadap pegawainya. Selain dituntut untuk mengisi lembar kegiatan harian, Pegawai Negeri Sipili (PNS) diganjar denda Rp500.000 per menit jika terlambat presensi masuk kerja.
PNS DKI Jakarta/jakarta.go.id
PNS DKI Jakarta/jakarta.go.id
Bisnis.com, JAKARTA --Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan disiplin keras terhadap pegawainya. Selain dituntut untuk mengisi lembar kegiatan harian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diganjar denda Rp500.000 per menit jika terlambat presensi masuk kerja.
 
Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun menuturkan denda ini akan otomatis dipotong melalui pendapatan yang diterima setiap bulan. Di sisi lain, Pemprov DKI memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besar untuk PNS.
 
"Ini sebagai bentuk pengawasan, pertama akan ada sanksi individu kalau tidak berkinerja baik. Kalau absen telat akan dipotong cukup besar, sampai Rp500.000 per menit," katanya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
 
Selain sanksi individu, sanksi kolektif akan diberikan jika terdapat oknum di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan penyalahgunaan wewenang seperti korupsi, pungutan liar, dan mangkir dari pekerjaaan.
 
Sanksi kolektif ini berupa pemotongan gaji plus tunjangan sebesar 10%. Walau hanya terdapat ulah nakal dari satu oknum SKPD, maka seluruh SKPD akan mendapatkan denda tersebut.
 
"Kalau untuk sanksi kolektif misalnya salah satu orang ada yang pungli di dalam SKPD atau UKPD semua dihukum, gajinya dipotong 10%. Kalau untuk saya sudah gede banget tuh. Karena kan Rp80 juta, dipotong 10% nilainya Rp 8 juta," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper