Bisnis.com, Jakarta -- Bus Tingkat pemberian Tahir Foundation belum beroperasi karena terganjal PP No.55 Tahun 2012. Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat meminta agar Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengevaluasi peraturan tersebut.
Menurutnya, teknologi semakin cepat berkembang. Termasuk teknologi yang terdapat di bus tingkat dengan merk Mercedes Benz dimana bobotnya ringan sehingga irit bahan bakar.
"Katanya terlanjur PP. Aku bilang kemarin, tolong PP-nya dievaluasi. PP itu kan 2012, sedangkan sekarang 2015. Mobil itu diproduksi 2013-2014. Saya minta kepada Pak Jonan, katanya okelah nanti dibicarakan khusus," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Dia mengaku tidak akan mengembalikan bus tersebut. Pihaknya akan terus mengingatkan Kemenhub untuk segera merevisi PP itu. Mantan Wali Kota Blitar ini menuturkan Jakarta sering menerima bus hibah dari CSR, sehingga revisi peraturan sangat diperlukan dan teknologi baru selalu diujicobakan.
"Makanya untuk bisa merevisi PP harus dites dulu. Teknologinya diujicobakan dulu. Teknologi kan berkembang terus," katanya.
Dalam peraturan itu mewajibkan bus tingkat harus berbobot 21 ton hingga 24 ton, sedangkan bobot bus tingkat pemberian dari Tahir Foundation berada dibawah ketentuan tersebut. Bus tingkat hanya memiliki bobot 18 ton.
Sementara itu, Pemprov DKI berharap kelima bus tingkat hibah tersebut bisa mengaspal di jalanan Ibu Kota.