Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tarif Parkir Jakarta akan Menganut Sistem Zonasi

Dinas Perhubungan bagian UP Perparkiran DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan penerapan tarif parkir berdasarkan zona, yaitu zona pusat, zona antara, dan zona pinggir.n
Veronika Yasinta
Veronika Yasinta - Bisnis.com 12 Februari 2015  |  20:50 WIB
Tarif Parkir Jakarta akan Menganut Sistem Zonasi
Parkir meter

Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Perhubungan bagian UP Perparkiran DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan penerapan tarif parkir berdasarkan zona, yaitu zona pusat, zona antara, dan zona pinggir.

Direktur PT Mata Biru Wahyu Ramadhan mengatakan sebagai pengelola parkir, pihaknya tidak keberatan jika pengenaan tarif pada zona tertentu akan menurunkan jumlah kendaraan yang berpakir. Menurut perhitungannya, walau kemungkinan kuantitas berkurang, tetapi harga satuan parkir lebih besar.

"Kan sama saja dihitung-hitung, misal tarif Rp5.000 tapi jumlah yang parkir 1.000 unit kendaraan, mungkin nanti berkurang yang parkir tinggal 500 unit saja, tapi kan tarifnya Rp10.000, jadi sama saja," katanya kepada Bisnis.com, di Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Selain itu, tarif parkir pinggir jalan atau on street bisa dikenakan rerribusi yang lebih mahal dibandingkan dengan dalam gedung. Menurutnya, salah satu kontribusi kemacetan di Ibu Kota adalah parkir on street yang tidak teratur.

Terlebih, parkir di pinggir jalan yang dikelola non-resmi hanya mengenakan tarif yang murah dibandingkan dengan parkir dalam gedung.

Sebagai contoh, tarif parkir on street di Kuala Lumpur, Malaysia, sebesar Rp5.000 per jam. Sedangkan di dalam gedung dikenakan Rp3.500 per jam.

Memang di negara maju seperti itu, tarif di pinggir jalan memang lebih mahal daripada di dalam gedung. Karena orang di pinggir jalan itu, bukan untuk parkir berlama-lama, tapi stop and go, parkir satu jam atau dua jam terus dia pergi, ujarnya.

Tarif parkir gedung perhotelan, pusat perbelanjaan, apartemen dan perkantoran dikenakan tarif Rp3.000-Rp5.000 per jam pertama dan selanjutnya Rp2.000-Rp4.000 per jam. Tarif ini berlaku bagi kendaraan jenis sedan, jeep, mini bus, dan pick up. Sementara itu tarif parkir sepeda motor Rp1.000-Rp2.000 per jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

tarif parkir
Editor : Hendri Tri Widi Asworo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top