Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya setuju pencabutan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB-P2).
Menurutnya, DKI tak memiliki sumber daya alam (SDA) yang dapat mengisi pos pendapatan daerah. Oleh karena itu, dia menganggap PBB-P2 boleh dihapuskan khusus kepada hunian yang nonmewah.
"Mereka itu yang betul-betul tidak mampu yang dibebaskan PBB-nya," ujarnya saat memberi sambutan dalam penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 di Balai Kota, Rabu (18/2/2015).
Lebih lanjut, bila hal ini berlaku pendapatan daerah DKI tak akan menurun secara signifikan. Pasalnya, tahun 2015 pendapatan dari jenis ini senilai Rp8 triliun atau naik dari tahun sebelumnya yang senilai Rp6,5 triliun.
"Ya kita berharap pada ini (PBB). Saya sepakat wacana itu tetap betul-betul diseleksi," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mewacanakan penghapusan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berpengaruh pada dua jenis pajak yaitu PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua jenis pajak ini merupakan andil besar menyumbang terhadap pendapatan dari sektor pajak.