Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terobosan Ahok Soal Izin Mendirikan Bangunan di DKI

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang mempersiapkan terobosan baru bagi pengembang yang ingin mengajukan izin mendirikan bangunan di Jakarta, hanya dengan secarik kertas dan tak perlu ke TPAK alias Tim Penasihat Arsitektur Kota.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang mempersiapkan terobosan baru bagi pengembang yang ingin mengajukan izin mendirikan bangunan di Jakarta, hanya dengan secarik kertas dan tak perlu ke TPAK alias Tim Penasihat Arsitektur Kota.

Ide tersebut bahkan telah dibocorkan kepada sejumlah pengembang di sela-sela acara Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Rusun Kewajiban Pengembang yang digelar tertutup di Balai Kota, Selasa (11/2/2015).

"Terobosan baru perizinan bagi pengembang hanya dengan secarik kertas, sekarang sudah bisa mulai jalan," tutur Ahok, sapaan akrab Basuki T. Purnama, saat dikonfirmasi di Balaikota, Rabu (18/2/2015).

Menurutnya, mulai saat ini bagi pengembang, kalau mau mengajukan perizinan mendirikan bangunan tidak perlu lagi ke TPAK (Tim Penasehat Arsitektur Kota).

"Sekarang sudah bisa dilayani di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Nanti TPAK-nya akan dihapuskan," lanjutnya.

Kata Ahok, bagi para pengembang yang ingin membangun gedung di DKI Jakarta, nantinya hanya butuh membuat selembar surat pernyataan dari konsultan yang dipercaya pengembang.

Secarik kertas itu, nanti berisi pernyataan yang menegaskan bahwa semua pengerjaan konsultan untuk membuat bangunan itu telah sesuai dengan aturan dan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, dan apabila tidak sesuai yang dilaporkan, mereka harus bersedia dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Apablia bersedia membuat secarik kertas seperti itu tanpa lama-lama langsung akan dikeluarkan perizinannya.

Karena, menurut pemikiran Ahok, para pengembang tidak akan mungkin 'gendeng' membangun mal yang besar dan megah dengan memakai jasa konsultan yang abal-abal.

Baginya, sekarang pengembang tidak perlu lagi mencari TPAK atau yang lainnya macam-macam, lantaran mereka juga rawan kecurangan. Basuki ingin menegaskan pengembang jangan pernah coba-coba mengakali pemerintah dan bermain-main dengan hukum, karena sangsinya sudah jelas dan tegas.

Melalui secarik kertas pernyataan untuk perjanjian itu, dirinya ingin menyandera pengembang seumur hidup agar tidak berbuat curang. Lantaran, menurutnya selama ini kalau terjadi peristiwa gedung roboh, tidak pernah ada konsultan yang ditangkap.

"Nggak pernah kan TPAK ditangkap, makanya saya ndak mau lagi sekarang," tambah mantan Bupati Belitung tersebut.

Dirinya menginginkan bahwa dengan terobosan barunya tersebut maka proses perizinan juga akan menjadi lebih cepat. "Supaya izinnya cepat, saya yakin perizinannya akan kencang sekali, karena saya yakin ndak mungkin pengembang bangun agar roboh," ujarnya.

Adapun mengenai bentuk desain yang akan dibangun pengembang tidak ditentukan batasan bentuknya sesuai kreatifitas pengembang masing-masing.

"BPTSP kita bisa melayaninya nanti, yang penting KDB (koefisien dasar bangunan) dan KLB (koefisien luas bangunan) tidak dilanggar karena sudah ada aturannya yang jelas," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper