Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan Peraturan Gubernur yang mengatur zonasi laut bisa selesai pada tahun ini. Padahal, seharusnya pergub itu rampung pada 2014.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan sejumlah kajian sedang dilakukan, termasuk peninjauan ke lapangan. Pergub ini nantinya berguna untuk mengatur ruang laut dan reklamasi, aturan tersebut juga bermanfaat untuk pengembangan pariwisata Kepulauan Seribu.
"Pergub zonasi laut sudah jalan. Sebentar lagi lah, ini sedang dikebut," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (22/2/2015).
Pergub ini layaknya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur penataan keruangan di daratan. Kekayaan alam dan potensi pariwisata di Kepulauan Seribu memerlukan aturan tersebut agar properti di sebelah utara Jakarta ini tidak dikuasai pihak tertentu.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Irval Buci khawatir jika pergub tidak segera keluar maka berpengaruh pada pengembangan pariwisata di Kepulauan Seribu. Menurutnya, permasalahan bisa muncul seperti ekspansi resort atau homestay yang menyentuh pinggir pantai, padahal pantai sudah masuk dalam zonasi laut.
"Kita agak kesulitan untuk ada beberapa yang ingin mengembangkan wisata, cuma perizinannya agak kesulitan. Karena perda untuk pengaturan zonasi laut pada 2014 sampai sekarang belum ada," ujarnya.
Setiap tahunnya, kunjungan wisatawan ke Kepulauan Seribu naik hingga 37,9%. Pada 2013, kunjungan turis mencapai 1,5 juta wisatawan. Sementara itu, pada 2014 melonjak tajam mencapai 3.030.639 kunjungan dimana 21.488 kunjungan berasal dari turis mancanegara.