Bisnis.com, JAKARTA— Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telat merespons kebijakan peningkatan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.
Yuddy Chrisnandi menegur Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ihwal kebijakan tunjangan kinerja daerah itu. Teguran disampaikan dalam surat bernomor B/578/M.PANRB/2/2015, yang dilayangkan 11 Februari 2015.
Dalam surat itu, Yuddy meminta Ahok mempertimbangkan kembali besaran tunjangan kinerja bagi PNS-nya, karena dapat menimbulkan kecemburuan terhadap PNS di provinsi lain.
"Jika menegurnya sekarang, tak akan berefek," ujarnya, Rabu (25/2/2015).
Uchok menyarankan Menteri Yuddy segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sebelum menyetujui APBD yang diajukan oleh Pemerintah DKI. Kemendagri, kata dia, bisa membatalkan program pembayaran tunjangan kinerja daerah dinamis tersebut.
Uchok menuturkan tunjangan kinerja daerah dinamis DKI bisa merusak nilai-nilai PNS.
"Karena pembayarannya menggunakan sistem poin, maka semangat melayani masyarakat bisa berkurang," dia menambahkan.
Jika tunjangan kinerja daerah dinamis dibayarkan dengan sistem penilaian, Uchok menambahkan, PNS DKI tak berbeda dengan seorang sales.