Bisnis.com, JAKARTA - Masalah gaji bagi PNS di Provinsi DKI Jakarta yang dinilai ‘wah’ oleh beberapa kalangan, ternyata belum tuntas.
Tidak lama setelah menyambangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 3 Februari 2015, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melayangkan surat kepada Ahok.
Melalui surat tertanggal 11 Februari 2015, perihal Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu, Yuddy mengingatkan Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun memahami besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan, yakni untuk mengoptimalkan kinerja pegawai serta mencegah prilaku koruptif, Menteri Yuddy mengingatkan agar jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang potensial menimbulkan dampak sosial.
"Oleh karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (25/2/2015).
Sebagai bahan pertimbangan, Yuddy juga menyampaikan besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian Tunjangan Kinerja (TK) di Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp46.960.000 dan terendah Rp 2.575.000.
Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp41.550.000 dan TK terendah Rp1.540.000.
Sekadar perbandingan, pejabat tertinggi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan hingga Rp96 juta per bulan. Sementara itu, pegawai paling rendah, yang gaji pokoknya sekitar dua jutaan rupiah, take home pay bisa mencapai (jabatan pelayanan) Rp9.592.000.