Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Kasasi Ratu Atut, Bang Doel Segera Jadi Gubernur Banten Definitif

Jalan Rano Karno menuju puncak tertinggi kekuasaan di wilayah Banten kian lempang pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dalam kasus suap Rp1 Miliar kepada Akil Mochtar (saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi).

Bisnis.com, JAKARTA - Jalan Rano Karno menuju puncak tertinggi kekuasaan di wilayah Banten kian lempang pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dalam kasus suap Rp1 Miliar kepada Akil Mochtar (saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi).

Rano Karno yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Banten akan segera menjadi Gubernur Banten definitif setelah keputusan MA tersebut.

Menanggapi perkembangan terbaru itu, Rano bersikap dingin. Menurut pemeran utama film "Si Doel Anak Sekolahan" dengan nama tenar Bang Doel itu, dirinya tidak mempersiapkan diri secara khusus. Dia mengaku tinggal melanjutkan program-program Atut yang sudah direncanakan kala mendampinginya.

"Saya tinggal melanjutkan konsep beliau. Jadi, saya biasa saja, tidak ada yang istimewa," katanya.

BACA:  Cita Citata Bercerai Nggak Dapat Harta Gono Gini.

Di pihak lain, adik kandung Atut, Wakil Bupati Serang Tatu Chasanah, mengaku sedih atas putusan MA. "Kami sebagai keluarga sangat sedih mendengar keputusan penolakan kasasi ini," kata Ketua DPD Golkar Banten tersebut.

Tatu mengaku keluarganya telah memasrahkan semua keputusan tersebut. "Allah Maha Adil, Maha Pengasih, dan Maha Bijaksana," ujar Tatu.

Wali Kota Serang Tubagus Chairul Jaman, adik Atut, juga merasa sedih. Jaman mengatakan, hingga saat ini, keluarga belum mengambil sikap apa pun atas keputusan tersebut. "Kami belum membicarakan ini kepada seluruh keluarga dan pengacara," katanya.

Sebelumnya, MA memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Putusan yang bersifat inkrah ini membuat plt Gubernur Banten Rano Karno bisa diangkat secara definitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper