Bisnis.com, JAKARTA -- Meskipun Undang Undang No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, operasional PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) tidak terganggu.
Kepala Divisi Komunikasi dan Pertanggungjawaban Sosial Palyja Meyritha Maryanie mengatakan pihaknya sedang mengkaji dampak adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan Rabu (18/2/2015). Kendati demikian, operasional tak terpengaruh karena Palyja perpanjangan tangan dari PD PAM Jaya.
"Tidak berdampak ke operasional. Pak Menteri kan tidak dimaksudkan ke PDAM karena kami kan perpanjangan PDAM," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (27/2/2015).
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air beberapa waktu yang lalu (Rabu, 18/2/2015). MK menilai pelaksanaan UU tersebut selama ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang menjamin hak penguasaan negara atas air untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan pembatalan UU tersebut, kerja sama antara pemerintah dan swasta (KPS) dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum menjadi kehilangan landasan hukumnya. Konsekuensinya, kerja sama yang selama ini terjalin antara pemerintah dan swasta terancam tidak lagi dapat dilanjutkan, sebab MK mengharuskan pengelolaan SDA diprioritaskan pada BUMN atau BUMD.