Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

UU Sumber Daya Air Dibatalkan, Operasional Palyja Tidak Terpengaruh

Meskipun Undang Undang No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan, operasional PT PAM Lyonnaise Jaya tak terganggu.
Duwi Setiya Ariyanti
Duwi Setiya Ariyanti - Bisnis.com 27 Februari 2015  |  20:38 WIB
UU Sumber Daya Air Dibatalkan, Operasional Palyja Tidak Terpengaruh
Operasional Palyja tak terganggu pembatalan UU Sumber Daya Air. -
Bisnis.com, JAKARTA -- Meskipun Undang Undang No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, operasional PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) tidak terganggu.
 
Kepala Divisi Komunikasi dan Pertanggungjawaban Sosial Palyja Meyritha Maryanie mengatakan pihaknya sedang mengkaji dampak adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan Rabu (18/2/2015). Kendati demikian, operasional tak terpengaruh karena Palyja perpanjangan tangan dari PD PAM Jaya.
 
"Tidak berdampak ke operasional. Pak Menteri kan tidak dimaksudkan ke PDAM karena kami kan perpanjangan PDAM," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (27/2/2015).
 
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air beberapa waktu yang lalu (Rabu, 18/2/2015). MK menilai pelaksanaan UU tersebut selama ini bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang menjamin hak penguasaan negara atas air untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
Dengan pembatalan UU tersebut, kerja sama antara pemerintah dan swasta (KPS) dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum menjadi kehilangan landasan hukumnya. Konsekuensinya, kerja sama yang selama ini terjalin antara pemerintah dan swasta terancam tidak lagi dapat dilanjutkan, sebab MK mengharuskan pengelolaan SDA diprioritaskan pada BUMN atau BUMD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sda palyja
Editor : Setyardi Widodo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top