Bisnis.com, TANGERANG—Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang memperingati HUT daerah ke-22 dengan menyelenggarakan acara bazar dan baksos, Satuan Polisi Pamong Praja justru memeriahkan dengan memusnahkan 15.801 botol miras.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, mengatakan peredaran minuman keras di Kota Tangerang tidak diperbolehkan sesuai dengan Perda No. 7 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Keras di Kota Tangerang.
“Razia yang dilakukan secara berkesinambungan diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak meminum dan menjual miras di kota yang bermotto akhlakul karimah ini,” ujarnya di Kota Tangerang, Sabtu (28/2/2015).
Menurutnya, pemusnahan ribuan minuman keras ini berasal dari sejumlah operasi yang dilakukan oleh Satpol PP di sejumlah wilayah yang terindikasi memiliki peredaran miras.
“Miras yang dimusnahkan ini hanya dari operasi selama satu hari yakni pada 27 Februari 2015,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Turwana.
Pemusnahan minuman keras ini dilakukan di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang menggunakan alat berat. Menurutnya, penegakan perda selama ini kata Kasatpol PP mendapatkan dukungan penuh baik dari trantib, kepolisian dan juga masyarakat.