Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP Jakarta Awasi Pedagang Takjil hingga Petasan Selama Ramadan

Pengawasan operasional usaha hiburan dan pariwisata selama Ramadan diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18 tahun 2018.
Petugas Satpol PP melakukan penyegelan salah satu outlet Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya beberapa pelanggaran terkait perizinan. Sebelumnya Holywings viral dan menuai kecaman akibat promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria, yang dianggap menistakan agama. Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas Satpol PP melakukan penyegelan salah satu outlet Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya beberapa pelanggaran terkait perizinan. Sebelumnya Holywings viral dan menuai kecaman akibat promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria, yang dianggap menistakan agama. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta bakal mengantisipasi potensi terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Jakarta selama Ramadan dan Idulfitri 2025. 

Kasatpol PP Jakarta Satriadi mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian utama, yakni terkait keberadaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) hingga masalah potensi tawuran. 

“Seperti pengemis, manusia gerobak, manusia karung yang biasa marak memanfaatkan situasi saat bulan Ramadhan, kemudian permasalahan aktivitas konvoi saat menjelang buka puasa, setelah tarawih ataupun menjelang sahur yang berpotensi terjadi gesekan atau tawuran,” tuturnya dalam keterangan resmi, yang dikutip Minggu (2/3/2025).

Lanjutnya, Satriadi menjelaskan bahwa pengawasan operasional usaha hiburan dan pariwisata selama Ramadan diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18 tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata.

Adapun, operasional yang dilakukannya juga sesuai dengan Surat Pengumuman Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta nomor  e-0001 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H / 2025 M.

Dengan demikian, berikut beberapa kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan oleh Satpol PP Jakarta pada Ramadan hingga Idulfitri 1446 H:

1. Operasi Penjangkauan PPKS

Fokus pada pengemis, manusia gerobak, pekerja seks komersial (PSK), dan costplay yang mengganggu ketertiban.

2. Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa atau Tidak Sesuai Izin.

Mengawasi penjualan minuman beralkohol di kawasan permukiman yang diduga tidak berizin dan meresahkan masyarakat.

3. Patroli Pengendalian Trantibum terkait penjualan petasan.

Mengawasi penjual petasan yang berpotensi mengganggu ibadah Ramadan serta membahayakan masyarakat.

4. Patroli antisipasi gangguan Trantibum sahur on the road, buka bersama (bukber) dan tawuran.

Pengawasan akan dilakukan di tempat keramaian, jalan-jalan protokol kota dan titik rawan tawuran. Pelaksanaan ini dilakukan secara gabungan, bersama unsur tiga pilar TNI Polri

5. Pengawasan Pedagang Takjil

Mengawasi pedagang takjil di lokasi yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menyebabkan kemacetan.

6.  Pengawasan Tempat Usaha Hiburan dan Pariwisata

Bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), TNI-Polri, dan instansi terkait, pengawasan dilakukan terhadap rumah makan, restoran, kafe, serta tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan lainnya)  yang tidak mematuhi jam operasional selama Ramadan. Pelaksanaan dilakukan mulai H-1 Bulan Ramadan sampai dengan H+2 Idulfitri. 

7. Patroli Antisipasi Rumah Kosong atau Ditinggal Mudik

Mengamankan pemukiman warga yang ditinggal mudik, dilakukan mulai H-7 hingga H+7 Idulfitri.

8. Pengamanan Objek Vital Selama Arus Mudik dan Libur Lebaran

Mengawasi tempat wisata yang diprediksi ramai, seperti Ancol, Ragunan, Monas, TMII, Kota Tua, terminal bus, stasiun kereta api, dan dermaga penyeberangan.

9. Penyediaan Bantuan Pengamanan Gabungan

Fokus pada posko terpadu yang melibatkan unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, serta partisipasi masyarakat di titik-titik keramaian lalu lintas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper