Bisnis.com, JAKARTA - Mal Tebet Green di kawasan Tebet, Jakarta Selatan disegel oleh petugas Dinas Penataan Kota, Kamis siang (5/3/2015) lantaran belum memiliki sertifikat Surat Layak Fungsi (SLF).
"Bangunan ini disegel karena belum memiliki sertifikat SLF, yang menyatakan bahwa bangunan layak untuk digunakan dalam segi keselamatan dan keamanan," kata Kepala Seksi Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Bayu Aji.
Bayu mengatakan penyegelan hari ini merupakan peringatan ketiga yang diberikan oleh Dinas Penataan Kota.
Ia mengatakan Dinas Penataan Kota sudah melayangkan dua kali surat peringatan pada pihak pengelola untuk mengajukan penyelesaian SLF.
"Sebelumnya kami sudah beri surat peringatan pertama, kedua, dan ini yang ketiga. Penyegelan ini sebagai terapi kejut buat pengelola," katanya.
Dia menjelaskan bangunan Mal Tebet Green seharusnya sudah tidak boleh beroperasi dan tidak ada aktivitas mulai hari ini.
"Pada prinsipnya begitu. Bangunan tidak boleh beroperasi sampai pengelola mengajukan SLF".
Tim petugas Dinas Penataan Kota memasang dua spanduk besar berwarna merah di salah satu pintu masuk gedung yang bertuliskan "Bangunan Ini Disegel".
Tidak Miliki Sertifikat Surat Layak Fungsi, Mal Tebet Green Disegel
Mal Tebet Green di kawasan Tebet, Jakarta Selatan disegel oleh petugas Dinas Penataan Kota, Kamis siang (5/3/2015) lantaran belum memiliki sertifikat Surat Layak Fungsi (SLF).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Kebakaran Los Angeles Jadi Pukulan Telak bagi Asuransi
3 jam yang lalu
Mereka yang Borong United Tractors (UNTR) Awal 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 jam yang lalu
Catat! ini Lokasi, Cara hingga Biaya Pembuatan SIM 2025
21 jam yang lalu