Bisnis.com, JAKARTA— Kasus demam berdarah dengue (DBD) di wilayah Jakarta Selatan mendapat perhatian serius.
Untuk mencegah merebaknya penyakit yang ditularkan nyamuk Aedes aegypti tersebut, Pemkot Jakarta Selatan akan menerapkan sanksi denda kepada warga jika ditemukan jentik nyamuk di rumah.
"Bisa diterapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat. Apalagi, di setiap wilayah ada juru pemantau jentik (jumantik). Jadi, kalau ada temuan jentik nyamuk bisa dikenakan denda berdasarkan kesepakatan warga," ujar Syamsuddin Noor, Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
Langkah ini, menurut Syamsuddin, bisa mendorong warga terutama dalam cakupan rumah tangga untuk melakukan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara mandiri di lingkungannya.
"Ya dengan adanya sanksi sosial kan bisa mendorong warga untuk melakukan pencegahan dengan melakukan PSN dengan pola 3 M di rumahnya sendiri. Kalau dilakukan dengan baik dan teratur pasti tidak ada lagi jentik nyamuk," terang Syamsuddin.
Lurah Pondok Pinang, Iwan Santoso, mengatakan di wilayahnya sudah membentuk satgas khusus yang membantu para jumantik.
"Satgasnya itu laki-laki, karena membantu jumantik untuk bisa melakukan pemantauan di rumah-rumah warga yang sulit mendapat izin atau yang ada anjing penjaganya. Selain itu, satgas ini akan bertugas memastikan warga terkena sanksi apabila ditemukan jentik nyamuk di rumahnya," tegasnya.
Iwan mengatakan memang saat ini baru di RW 08 yang dibentuk satgas bantuan jumantik. Tapi, sudah ada kesepakatan warga terkait dengan sanksi sosial yang diberikan.
"Ini sebagai pilot project untuk wilayah lain. Ya sanksinya itu pokonya berkaitan dengan lingkungan, misalnya menyumbang pot bunga untuk penghijauan," tandas Iwan.
Sanksi ini lebih ringan dibanding yang tercamtum dalam Perda No 6/2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue. Dalam Bab VII Pasal 21 ayat 1 disebutkan, warga yang di rumahnya terdapat jentik nyamuk akan diberi teguran dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.