Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCABULAN DI PANTI SOSIAL: Penghuni Cabuli Bocah 5 Tahun

Seorang warga binaan panti sosial milik Departemen Sosial di Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Hendra, 37, diamankan polisi. Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan berusia lima tahun sesama warga binaan berinisial A di dalam panti.
Kekerasan pada anak/glogster.com
Kekerasan pada anak/glogster.com

Bisnis.com, BEKASI-- Seorang warga binaan panti sosial milik Departemen Sosial di Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Hendra, 37, diamankan polisi. Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan berusia lima tahun sesama warga binaan berinisial A di dalam panti.

"Kejadian kemarin sore, dilaporkan oleh orang tua korban," kata juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo, Rabu, 8 April 2015. Hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah bukti untuk menetapkan Hendra sebagai tersangka kasus pencabulan. "Tersangka sudah ditahan," kata Siswo, Rabu (8/4/2015).

Siswo menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula ketika seorang warga binaan, menginformasikan kepada orang tua korban bahwa pelaku membawa A, ke dalam kamar Pondok Cempaka 1.
"Kemudian dicek ke kamar, korban sudah ditelanjangi," kata Siswo.

Selama di dalam kamar itu, bocah perempuan berusia lima tahun tersebut dipaksa melayani nafsu bejat tersangka. Siswo menyebut, hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan dua kali terhadap korban. "Motifnya masih kami dalami," kata Siswo.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2012 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak yaitu pencabulan anak di bawah umur.

"Ancamannya hukuman 15 tahun penjara," Siswo menambahkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper