Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Minimarket Di Tangsel Ini Bebas Dari Minuman Beralkohol

Produk minuman beralkohol tidak lagi ditemukan di minimarket dan warung di wilayah Tangerang Selatan, menyusul diberlakukannya larangan menjual minuman keras itu mulai hari ini, Kamis (16/4/2015).
Minuman beralkohol resmi dilarang dijual di minimarket/ilustrasi, Antara
Minuman beralkohol resmi dilarang dijual di minimarket/ilustrasi, Antara

Bisnis.com, TANGSEL-- Produk minuman beralkohol tidak lagi ditemukan di minimarket dan warung di wilayah Tangerang Selatan, menyusul diberlakukannya larangan menjual minuman keras itu mulai hari ini, Kamis (16/4/2015).

Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Menurut pemantauan Bisnis.com, sejumlah minimarket seperti Indomart, Alfamart, dan toko di kelurahan Cempaka Putih, Pondok Ranji, Rempoa dan Cirendeu Ciputat Timur, serta Legoso, Pisangan, dan Kampung Sawah Ciputat tidak lagi ada lagi minuman beralkohol.

Demikian halnya yang ada di Pondok Cabe, Sasak Tinggi Pamulang sudah tidak terdapat botol-botol minuman beralkohol di rak tempat mereka berjualan.

Sebab, berdasarkan Permendag itu mulai hari ini, 16 April 2015, seluruh minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 5 %, termasuk bir.

Ferry, karyawan minimarket di dekat kampus UIN Jakarta Jl Juanda Ciputat, mengatakan sejak awal beroperasi pusat perbelanjaan modern tempatnya bekerja tidak menjual minuman beralkohol.

“Bos kami menyadari lokasi minimarket ini dekat dengan kampus perguruan tinggi, dan juga tidak jauh jaraknya dari masjid besar. Maka tidak menjual minuman beralkohol,” katanya Kamis (16/4/2015).

Sementara itu Mursidah, karyawan minimarket di Cirendeu Ciputat Timur, mengatakan sejak pemerintah mengumumkan akan melarang minimarket menjual minuman beralkohol, maka secara bertahap produk minuman keras itu ditiadakan.

Menurutnya, sebelum pihak Kantor Perdagangan dan Industri Tangsel dan aparat datang melakukan pemantauan, warga sekitar yang menjadi pelanggan sudah terlebih dahulu mengingatkan agar tidak lagi menjual minuman keras tersebut.

Seorang ulama dan tokoh masyarakat Ciputat, Hanifuddin, menyambut positif kebijakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Persiden Joko Widodo itu sebagai bentuk penyelamatan generasi muda penerus bangsa yang riil dan efektif dari kerusakan akibat minuman keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper