Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Diharapkan Taat Hukum Soal Peredaran Bir

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah ikut menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang pendistribusian minuman beralkohol yang mulai berlaku hari ini (16/4/2015).
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah ikut menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang pendistribusian minuman beralkohol yang mulai berlaku hari ini (16/4/2015).
 
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tubagus Arief menilai saat ini yang perlu lebih ditingkatkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah pengawasan implementasi Permedag.
 
"Jalani dulu Permendag itu jangan banyak wacana dulu," jelas Tubagus.
 
Tubagus menilai beberapa wacana yang digelontorkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) perlu dimatangkan.
 
Dia menyarankan, para jajaran pejabat agar menjadi orang yang taat hukum, taat aturan dan menjalankannya.
 
"Harusnya pemimpin bisa memperkecil yang namanya gejolak sosial," tambahnya.
 
Ahok hari ini mewacanakan akan membangun toko khusus untuk menjual bir agar tidak mematikan kawasan wisata DKI yang ramai turis.
 
Hal ini tidak disambut baik oleh Tubagus, pasalnya berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada Oktober 2014 meningkatnya HIV AIDS disebabkan oleh narkoba dan konsumsi minum-minuman beralkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper