Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT JOTRC Lin Che Wei mengatakan progres revitalisasi kawasan Kota Tua bukan pada perbaikan fisik bangunan, tetapi mengurus perizinan. Pasalnya, dari proses pengurusan perizinan menghabiskan waktu hingga depalan bulan dan sangat berbelit-belit.
"Semakin cepat perizinan selesai, proses rekonstruksi bangunan pasti lebih cepat. Urus perizinan harus dilakukan delapan bulan dari Menteri BUMN. Itu kita harus melewati 40 pintu," ujarnya, di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Namun demikian, Lin menjelaskan proses perizinan revitalisasi Kota Tua segera rampung seiring diberlakukannya layanan pusat terpadu satu pintu (PTSP) di DKI Jakarta.
Lebih lanjut, dia mengatakan desain revitalisasi gedung-gedung bersejarah di kawasan Kota Tua sudah selesai. Ini terjadi karena tim JOTRC telah melaksanakan proses desain bersamaan ketika mengurus perizinan.
"Pengurusan perizinan dan perencanaan lakukan secara pararel karena Gubernur DKI minta cepat. Desainnya sudah selesai. Proses konstruksinya sudah mulai," kata Lin.
Selain soal perizinan, Lin menambahkan faktor lain yang menghambat proses peremajaan Kota Tua adalah semerawutnya penataan pedagang kali lima (PKL) di kawasan tersebut. Semakin ramainya kawasan Kota Tua di mata masyarakat membuat banyak PKL membuka lapaknya secara sembarangan di berbagai tempat.